Perkembangan Bentuk Perusahaan
Samapai dengan sekarang pengelolaan perusahaan kereta api di Indonesia diselenggarakan oleh satu satunya badan penyelenggara yaitu PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Bentuk perusahaan PT Persero ini dimulai sejak perubahan dari Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) menjadi PT.Kereta Api (Persero) pada tanggal 1 Juni 1999. Sebelum it, bentuk perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, berturut turut mulai dari tahun 1950 : Direktorat Djendral Kereta Api (DDKA), Tahun 1950 - 1963 : Djawatan Kereta Api (DKA), tahun 1963 - 1971 : Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA), tahun 1971 - 1990 : Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), tahun 1990 - 1999 : Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA), tahun 1999 sampai sekarang PT.Kereta Api Indonesia (Persero).
Logo dari Masa Ke Masa (Source : google) |
Jaringan Jalan Rel
Jaringan jalan kereta api atau disebut jalan rel, yang sekarang dioperasikan oleh PT.Kereta Api Indonesia (Persero), terdiri dari jaringan jalan rel di Jawa sepanjang 3230 Km dan di Sumatra yang terbagi menjadi 3 daerah terpisah yaitu di Sumatra Selatan sepanjang 659 Km, Sumatra Barat sepanjang 196 Km, Sumatra Utara sepanjang 480 Km. Lebar sepru yang dioperasikan tersebut mempunyai ukuran lebar sepur atau lebar jalan rel 1067mm, sedangkan sepur lain yaitu 750mm seperti yang ada di Aceh, namun kini dibangun lagi dengan lebar sepur 1435mm walaupun baru sekitar 20 Km.
Peta Jalur KA Pulau Jawa (Source : google) |
Kereta Dan Gerbong
Istilah yang berlaku di perusahaan kereta api yaitu "Kereta" untuk menyebut kendaraan rel yang berfungsi untuk mengangkut penumpang lengkap dengan fasilitasnya dan "Gerbong" untuk kendaraan rel yang berfungsi mengangkut barang sehingga lebih mudah untu menyebut "Kereta Penumpang" dan "Gerbomg Barang".
Gerbong Kelas Bisnis (Source : google) |
Lokomotif Diesel
Lokomotif adalah kendaraan rel yang dapat bergerak sendiri dengan motor diesel sebagai sumber tenaga dan berfungsi untuk menarik atau mendorong rangkaian kereta atau gerbong
Lokomotif CC 206 |
Jenis sarana kendaraan rel yang berfungsi untuk mengangkut penumpang dan mempunyai tenaga penggerak listrik dari jaringan kawat listrik atas disebut Kereta Rel Listrik (KRL).
Sedangkan saran kendaraan rel yang berfungsi untuk mengangkut penumpang dan dapat bergerak dengan sumber tenaga motor diesel disebut dengan Kereta Rel Diesel (KRD).
Kereta Rel Listrik (Source : google) |
Kereta Rel Diesel (Source : google) |
sekian yang bisa saya sampaikan di artikel kali ini...semoga bermanfaat...jaya selalu perkeretaapian Indonesia !!
Kritik & Saran : toyotominaufal@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar