oke gan, kali ini ane bakal menjelaskan tentang penomoran lokomotif di Indonesia...langsung aja gan, CEKIDOT !!
Penandaan / Penomoran Lokomotif Indonesia
Lokomotif PT.Kereta Api Indonesia (Persero) diberi tanda atau nomor berdasarkan jumlah gandar penggerak, jenis transmisi daya, nomor urut tipe dan nomor urut individu.
Secara umu nomor tersebut dituliss dengan susunan digit sebagai berikut :
XX XXX XX
Digit ke 1 & 2 : Digit ini berupa huruf besar yang menyatakan jumlah gandar penggerak
B = dua gandar penggerak
C = tiga gandar penggerak
D = empat gandar penggerak
Digit ke 3 : Digit ini berupabangka yang menunjukan jenis transmisi daya.
1 = diesel mekanik
2 = diesel elektrik
3 = diesel hidrolik
Digit ke 4 & 5 : Digit ii berupa angka yang menunjukan nomor urut tipe atau kelompok produk lokomotif dengan daya tertentu.
00 = tipe pertama
01 = tipe kedua
02 = tipe ketiga, dan seterusnya
Digit ke 6 & 7 : Digit ini berupa angka yang menunjukan nomor urut setiap individu lokomotif. 01, 02, 03, dan seterusnya dari suatu tipe tertentu.
Contoh :
BB 200 06 : Lokomotif dengan 2+2 gandar penggerak, diesel elektrik tipe pertama dengan nomor urut 06
BB 301 40 : Lokomotif dengan 2+2 gandar penggerak, diesel hoidrolik tipe kedua dengan nomor urut 40
CC 202 30 : Lokomotif dengan 3+3 gandar penggerak, diesel elektrik tipe ketiga dengan nomor urut 30
Penomoran menurut Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2010
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 45 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknik Penomoran Sarana Perekeretaapian, secara bertahap nomor-nomor lokomotif yang ada diganti dengan nomor baru.
Dalam Peraturan tersebut disebutkan pada BAB 1 : IDENTITAS SARAN PEREKERETAAPIAN, Pasal 2 sebagai berikut :
Sarana Perkeretaapian terdiri dari :
a. Lokomotif
b. Kereta
c. Gerbong, dan
d. Peralatan Khusus
Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan :
(1) Setiap sarana perkeretaapian yang dioperasikan harus memiliki identitas sarana perkeretaapian .
(2) Identitas sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari huruf dan angka yang menggambarkan :
a. Kodefikasi jenis sarana perkeretaapian
b. Klasifikasi saranaa perkeretaapian
c. Tahun sarana perkeretaapian
d. Nomor urut sarana perkeretaapian
Dalam Pasal 6 disebutkan :
(1) Kodefikasi jenis sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a. untuk lokomotif menggunakan huruf kapital yang ditentukan berdasarkan jumlah gandar penggerak dan jumlah bogie.
(2) Jumlah gandar penggerak untuk lokomotif sebagimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan huruf kapital sebagai berikut :
a. Huruf "A" untuk 1 (satu) gandar penggerak
b. Huruf "B" untuk 2 (dua) gandar penggerak
c. Huruf "C" untuk 3 (tiga) gandar penggerak
d. Huruf "D" untuk 4 (empat) gandar penggerak
(3) jumlah bogie untuk lokomotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi tanda huruf kapital jumlah bogie lokomootif yang memiliki gandar penggerak.
Contoh :
CC 201 78 01, artinya :
CC = Kodefikasi jenis sarana perkeretaapian. Lokomotif menggunakan 2 (dua) bogie dengan masing masing 3 (tiga) gandar penggerak
201 = Klasifikasi sarana perkeretaapian. Lokomotif diesel elektrik seri tipe 01
78 = Tahun sarana perkeretaapian. Lokomotif mulai dioperasikan di indonesia tahun 1978
01 = Nomor urut sarana perkeretaapian. lokomotif dengan nomor urut 01
D 300 68 02, artinya :
D = Kodefikasi sarana perkeretaapian. Lokomotif tanpa bogie dengan 4 (empat) gandar penggerak
300 = Klasifikasisarana perkeretaapian. Lokomotif diesel hidrolik seri tipe 00
68 = Tahun sarana perkeretaapian. Lokomotif mulai dioperasikan di Indonesia tahun 1968
02 = Nomor urut sarana perkeretaapian. Lokomotif dengan nomor urut 02
Penomoran sarana perkeretaapian menurut Peraturan Menteri Nomor KM 45 Tahun 2010 |
Penandaan Lokomotif Menurut UIC
Penandaan lokomotif menurut Uninon International des Chemins de Fer (UIC) atau International Railways Association, didasarkan pada susunan gandar penggerak dan poros jalan (idle), sedangkan ciri lainnya tidak diperhatikan. Penandaan ini berlaku untuk semua lokomotif baik lokomotif uap, listrik, diesel elektrik maupun diesel hidrolik. Tanda berlaku untuk setiap kelompok poross yang terpasang langsung pada rangka. Tanda yang terdiri dari huruf, angka dan tanda lain disusun dari gandar pertma hingga terakhir yang mempunyi arti sebagai berikut :
1) Jumlah poros jalan dinyatakan dengan angka, yaitu :
1 = satu poros jalan
2 = dua poros jalan, dan seterusnya
2) Jumlah gandar penggerak dinyatakan dalam huruf besar, yaitu :
A = satu poros penggerak
B = dua poros penggerak
C = tiga poros penggerak
3) Gandar penggerak yang digabungkan dengan batang penghubung roda atau digerakan secara bersama dengan gardan tidak diberi tanda lain pada huruf tersebut, misalnya B, C, dan seterusnya. Sedangkan gandar yanng digerakan secara individual yaitu dengan motor traksi untuk setiap gandar ditandai dengan subskrip "o", misalnya Bo, Co dan seterusnya. Dengan penandaan seperti inilah gandar dan kelompok gandar pada kendaraan traksi diberi tanda dari satu ujung ke ujung yang lain.
4) Tanda lain yang diberikan adalah upperscript, ' dan (...). tanda ..' yang berputar pada pivot / center plate juga berlaku pada poros yang mempunyai stang sebagai pengarah jalannya lokomotif pada saat melalui lengkungan jalan. Contoh :
1 : satu poros jalan
2' : dua poros jalan dalam satu bogie
B' : dua gandar penggerak yang saling dihubugkan dalam satu bogie
Bo' : dua gandar penggerak yang digerakan secara idividual dalam 1 bogie
(1A) : satu poros jalan dan atu gandar penggerak pada satu bogie
(A1A) : satu poros jalan yang diapit oleh dua gandar penggerak pada satu bogie
5) kendaraan traksi ganda yang secara konstruksi terpisah diberi tanda +.
sekian yang bisa ane share di artikel kali ini...semoga bermanfaat...Jaya Selalu Perkeretaapian Indonesia !!!
Kritik & Saran : toyotominaufal@gmail.com
0 komentar:
Posting Komentar